SELAMAT DATANG DI BLOG RUSDI.TB SH,S.Sos MOGA ADA MANPAATNYA
SELAMAT DATANG DI BLOG RUSDI.TB SH,S.Sos MOGA ADA MANPAATNYA

Rabu, 15 September 2010

Di Aceh Penjual Miras 60 Kali Cambuk Tambah Denda 600 Gram Emas


Gram Emas
* Yang Mengonsumsi 40 Kali Cambuk tak Boleh Bayar Denda

BANDA ACEH - Panitia Khusus (Pansus) DPRA sudah memasuki proses finalisasi pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Acara Jinayat. Dalam waktu dekat pansus akan berkonsultasi dengan Departemen Hukum dan HAM di Jakarta. Dalam Raqan Hukum Acara Jinayat tersebut, hukuman untuk yang memproduksi minuman keras (miras) dan penjual adalah 60 kali cambuk ditambah membayar denda 10 gram emas untuk satu kali cambuk. Itu artinya, untuk ganjaran 60 kali cambuk harus menambah bayar denda sebanyak 600 gram.

Sedangkan ganjaran yang bakal diberikan pada orang Islam yang mengonsumsi minuman keras berupa 40 kali cambuk. Pelanggar (yang mengonsumsi) tidak boleh membayar denda karena peluang ini telah ditutup. Ketua Pansus, Bahrom M Rasyid dan Sekretaris Pansus, Bustanul Arifin, kepada Serambi, Jumat (14/8) mengatakan, tugas tim untuk membahas raqan tersebut hampir rampung.

Menurut Bahrom M Rasyid, banyak hal yang telah disepakati. Satu di antaranya adalah khusus untuk warga muslim yang mengonsumsi miras maka ganjaran yang diberikan sebanyak 40 kali cambuk. “Ini ketetapan sudah pasti dan tidak ada pilihan untuk membayar denda. Siapapun orangnya apakah ia pejabat atau bukan yang melanggar harus menjalani hukuman cambuk,” katanya.

Kemajuan lain, kata Bahrom, bagi yang memproduksi dan menjual miras, ganjaran yang diberikan lebih berat. Penjual akan mendapat hukuman cambuk paling banyak 60 kali serta wajib membayar denda untuk satu kali cambuk masing-masing 10 gram emas. “Kedua-duanya harus dijalani dan terserah hakim memilih nilai dendanya berapa,” ujarnya.



Kenapa yang memproduksi mendapat ganjaran lebih banyak, Bahrom mengatakan karena kalau barang tidak ada maka tidak ada yang mengonsumsi miras. “Ini untuk membuat mereka jera.” Hukuman cambuk, lanjut Bahrom tidak hanya belaku untuk pemabuk tetapi berlaku juga untuk kasus khalwat, zina, maisir, dan kasus lain yang melanggar Qanun Syariat Islam.



Menurut Bahrom, qanun jinayat tidak bisa menjangkau warga Aceh yang berkhalwat, berjudi atau minum arak di luar Aceh. Aturan ini hanya berlaku dalam ruang lingkup Aceh dan upaya dari penegakan Syariat Islam. Namun, bagi orang Islam dari luar Aceh dan kedapatan melakukan pelanggaran syariat di Aceh tetap akan dijerat dengan aturan dalam qanun ini. Sedangkan bagi yang nonmuslim boleh memilih apakah menjalani hukuman cambuk atau sanksi yang sudah diatur dalam KUHP.

Hukuman zina
Bahrom mengatakan, bagi penzina, sanksi cambuk sebanyak 100 kali. Kemudian akan dilihat faktor terjadinya zina apalah dipaksa atau berzina dengan anak-anak. Hingga saat ini yang masih dibicarakan bagi orang yang sudah menikah itu sanksi yang diberikan berupa hukuman rajam dan ditanam di persimpangan jalan kemudian dilempar. “Ini belum tertuang dalam raqan dan masih dibahas,” katanya.

Politisi dari PPP ini mengakui ada beberapa penjabaran yang dituangkan dalam raqan ini. Misalnya, untuk zina dikembangkan sehingga di dalamnya ada hukuman bagi yang terlihat bermesraan di tempat ramai, pelecehan seksual serta beberapa hal lain. Agar ini menjadi hukum yang baik, maka pihaknya pada akhir minggu kedua Agustus akan bertemu Menteri Hukum dan HAM.

Terhadap tatacara cambuk, Serambi menemukan catatan yang tertuang dalam Raqan Hukum Acara Jinayat, yaitu hukuman dilakukan di atas alas berukuran minimal 3x3 meter, jarak tempat berdiri terhukum dengan masyarakat yang menyaksikan paling dekat 15 meter. Kemudian pencambukan dilakukan menggunakan rotan berdiamater antara 0,75-1 cm dan tidak mempunyai ujung yang terbelah, jarak terhukum dengan pecambuk antara 0,70-1 meter dengan posisi pecambuk berdiri di sebelah kiri terhukum.(swa)

Sumber : http://serambinews.com/

Senin, 25 Januari 2010

PERMEN HGU DAN HGB

PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 5 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN HAK GUNA BANGUNAN ATAU HAK PAKAI AT
MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL,Menimbang : a. bahwa perubahan hak atas tanah pada hakekatnya merupakan penegasan mengenai hapusnya hak atas tanah semula dan pemberian hak atas tanah baru yang jenisnya lain;b. bahwa dengan hapusnya hak atas tanah semula tersebut maka hapus pula Hak Tanggungan yang membebaninya;c. bahwa untuk memberi kemudahan kepada pemegang Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas tanah untuk rumah tinggal yang dibebani Hak Tanggungan untuk memperoleh Hak Milik dan sekaligus memberi kepastian hukum bagi pemegang Hak Tanggungan, perlu mengatur perubahan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai tersebut menjadi Hak Milik;Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah;3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah;4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1988 tentang Badan Pertanahan Nasional;7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 1998 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara;8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan;9. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Per-tanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Untuk Menjamin Kredit-Kredit Tertentu;10. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Per-tanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Keten-tuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;11. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Per-tanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1997 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Sangat Sederhana (RSS) dan Rumah Sederhana (RS) jo Nomor 15 Tahun 1997 dan Nomor 1 Tahun 1998;12. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal Yang Telah Dibeli Oleh Pegawai Negeri Dari Pemerintah;13. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal;MEMUTUSKAN :Menetapkan :PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL TENTANG PER-UBAHAN HAK GUNA BANGUNAN ATAU HAK PAKAI ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN MENJADI HAK MILIK.Pasal 1Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :1. Perubahan hak adalah penetapan Pemerintah yang menegaskan bahwa sebidang tanah yang semula dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah tertentu, atas permohonan pemegang haknya, menjadi tanah negara dan sekaligus memberikan tanah tersebut kepadanya dengan hak atas tanah baru yang lain jenisnya;PERTAMA : Bekerjasama mempercepat pelayanan pendaftaran Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal yang diberikan dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanah-an Nasional Nomor 9 Tahun 1997 jo Nomor 15 Tahun 1997 dan Nomor 1 Tahun 1998, Nomor 2 Tahun 1998 dan Nomor 6 Tahun 1998 dengan melaksanakan ketentuan dalam petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi ini.KEDUA : Melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.Instruksi ini berlaku mulai tanggal dikeluarkan.Dikeluarkan di : JakartaPada tanggal : 12 Oktober 1998MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONALttd.HASAN BASRI DURINTembusan, Instruksi ini disampaikan kepada :1. Sekretaris dan para Asisten Menteri Negara Agraria;2. Para Deputi Badan Pertanahan Nasional;3. BPP IPPAT;4. DPP ASPPAT;5. DPP REI;Lampiran : Instruksi Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1998 tentang Percepatan Pelayanan Pendaftaran Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal.PETUNJUK PELAKSANAAN PERCEPATAN PELAYANAN PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGALPasal 1(1) Pengurusan pendaftaran Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal yang diberikan dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional :a. Nomor 9 Tahun 1997 jo. Nomor 15 tahun 1997 dan Nomor 1 Tahun 1998,b. Nomor 2 Tahun 1998, danc. Nomor 6 Tahun 1998,dapat dilakukan sendiri oleh pemohon yang bersangkutan atau dengan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan selaku kuasa dari yang bersangkutan.(2) Pengurusan pendaftaran Hak Milik yang dilakukan melalui PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengurusan pendaftaran Hak Milik secara individual maupun secara kolektif.Pasal 2(1) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya dilarang membatasi jumlah permohonan pendaftaran Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang disampaikan dalam jam kerja kantor, kecuali dengan cara menetapkan penerimaan permohonan untuk wilayah tertentu secara bergiliran dengan ketentuan selang giliran tersebut tidak boleh lebih dari 1 minggu.(2) Jika beban Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya dalam melayani permohonan pendaftaran Hak Milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlalu berat, maka hal tersebut dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi.(3) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengatur tata cara kerja yang lebih efisien dan atau memperbantukan tenaga pelaksana dalam bentuk penugasan maupun “task force” dan apabila diperlukan minta bantuan dari Kantor Pusat Badan Pertanahan Nasional.Pasal 3(1) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya menetapkan jangka waktu penyelesaian permohonan pendaftaran Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal sesuai kondisi dan kemampuan kantor masing-masing dan menepati jangka waktu tersebut, dengan ketentuan bahwa untuk permohonan yang diajukan melalui PPAT jangka waktu penyelesaiannya ditetapkan paling sedikit 2 (dua) minggu lebih lama dari pada yang diajukan oleh pemohon sendiri, dengan mengingat ayat (2) Pasal ini.(2) Waktu penyelesaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi permohonan pendaftaran Hak Milik atas tanah bekas HGB yang dibebani Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional ditetapkan dengan mengingat waktu berlakunya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang bersangkutan, sehingga tidak merugikan pihak-pihak yang berkepentingan.(3) Penetapan waktu penyelesaian permohonan tersebut dicantumkan pada tanda terima pungutan yang telah dibayar oleh pemohon atau, dalam hal tidak ada pungutan yang harus dibayar, pada tanda terima penerimaan berkas permohonan.Pasal 4Dalam membantu pelaksanaan pelayanan pendaftaran Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya , PPAT bertanggung- jawab atas dan melakukan kegiatan sebagai berikut :1. mengadakan formulir permohonan pendaftaran Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal dan formulir pemberitahuan Penetapan Uang Pemasukan, baik dengan memperolehnya dari Kantor Pertanahan maupun dengan mencetak/memfotocop y sendiri dengan map yang bentuknya ditentukan Kantor Pertanahan;2. memberikan penyuluhan kepada pemohon mengenai ketentuan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undanagn yang mengatur pemberian Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal;3. Menerima sertipikat dan dokumen lainnya yang diperlukan sebagai syarat pendaftaran Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal;4. memeriksa kelengkapan syarat-syarat serta dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku;