SELAMAT DATANG DI BLOG RUSDI.TB SH,S.Sos MOGA ADA MANPAATNYA
SELAMAT DATANG DI BLOG RUSDI.TB SH,S.Sos MOGA ADA MANPAATNYA

Rabu, 15 September 2010

Di Aceh Penjual Miras 60 Kali Cambuk Tambah Denda 600 Gram Emas


Gram Emas
* Yang Mengonsumsi 40 Kali Cambuk tak Boleh Bayar Denda

BANDA ACEH - Panitia Khusus (Pansus) DPRA sudah memasuki proses finalisasi pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Acara Jinayat. Dalam waktu dekat pansus akan berkonsultasi dengan Departemen Hukum dan HAM di Jakarta. Dalam Raqan Hukum Acara Jinayat tersebut, hukuman untuk yang memproduksi minuman keras (miras) dan penjual adalah 60 kali cambuk ditambah membayar denda 10 gram emas untuk satu kali cambuk. Itu artinya, untuk ganjaran 60 kali cambuk harus menambah bayar denda sebanyak 600 gram.

Sedangkan ganjaran yang bakal diberikan pada orang Islam yang mengonsumsi minuman keras berupa 40 kali cambuk. Pelanggar (yang mengonsumsi) tidak boleh membayar denda karena peluang ini telah ditutup. Ketua Pansus, Bahrom M Rasyid dan Sekretaris Pansus, Bustanul Arifin, kepada Serambi, Jumat (14/8) mengatakan, tugas tim untuk membahas raqan tersebut hampir rampung.

Menurut Bahrom M Rasyid, banyak hal yang telah disepakati. Satu di antaranya adalah khusus untuk warga muslim yang mengonsumsi miras maka ganjaran yang diberikan sebanyak 40 kali cambuk. “Ini ketetapan sudah pasti dan tidak ada pilihan untuk membayar denda. Siapapun orangnya apakah ia pejabat atau bukan yang melanggar harus menjalani hukuman cambuk,” katanya.

Kemajuan lain, kata Bahrom, bagi yang memproduksi dan menjual miras, ganjaran yang diberikan lebih berat. Penjual akan mendapat hukuman cambuk paling banyak 60 kali serta wajib membayar denda untuk satu kali cambuk masing-masing 10 gram emas. “Kedua-duanya harus dijalani dan terserah hakim memilih nilai dendanya berapa,” ujarnya.



Kenapa yang memproduksi mendapat ganjaran lebih banyak, Bahrom mengatakan karena kalau barang tidak ada maka tidak ada yang mengonsumsi miras. “Ini untuk membuat mereka jera.” Hukuman cambuk, lanjut Bahrom tidak hanya belaku untuk pemabuk tetapi berlaku juga untuk kasus khalwat, zina, maisir, dan kasus lain yang melanggar Qanun Syariat Islam.



Menurut Bahrom, qanun jinayat tidak bisa menjangkau warga Aceh yang berkhalwat, berjudi atau minum arak di luar Aceh. Aturan ini hanya berlaku dalam ruang lingkup Aceh dan upaya dari penegakan Syariat Islam. Namun, bagi orang Islam dari luar Aceh dan kedapatan melakukan pelanggaran syariat di Aceh tetap akan dijerat dengan aturan dalam qanun ini. Sedangkan bagi yang nonmuslim boleh memilih apakah menjalani hukuman cambuk atau sanksi yang sudah diatur dalam KUHP.

Hukuman zina
Bahrom mengatakan, bagi penzina, sanksi cambuk sebanyak 100 kali. Kemudian akan dilihat faktor terjadinya zina apalah dipaksa atau berzina dengan anak-anak. Hingga saat ini yang masih dibicarakan bagi orang yang sudah menikah itu sanksi yang diberikan berupa hukuman rajam dan ditanam di persimpangan jalan kemudian dilempar. “Ini belum tertuang dalam raqan dan masih dibahas,” katanya.

Politisi dari PPP ini mengakui ada beberapa penjabaran yang dituangkan dalam raqan ini. Misalnya, untuk zina dikembangkan sehingga di dalamnya ada hukuman bagi yang terlihat bermesraan di tempat ramai, pelecehan seksual serta beberapa hal lain. Agar ini menjadi hukum yang baik, maka pihaknya pada akhir minggu kedua Agustus akan bertemu Menteri Hukum dan HAM.

Terhadap tatacara cambuk, Serambi menemukan catatan yang tertuang dalam Raqan Hukum Acara Jinayat, yaitu hukuman dilakukan di atas alas berukuran minimal 3x3 meter, jarak tempat berdiri terhukum dengan masyarakat yang menyaksikan paling dekat 15 meter. Kemudian pencambukan dilakukan menggunakan rotan berdiamater antara 0,75-1 cm dan tidak mempunyai ujung yang terbelah, jarak terhukum dengan pecambuk antara 0,70-1 meter dengan posisi pecambuk berdiri di sebelah kiri terhukum.(swa)

Sumber : http://serambinews.com/